- Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik: 15 Oktober-4 November 2022
- Penyampaian hasil rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan Bawaslu: 9 November 2022
- Masa perbaikan persyaratan kepengurusan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik: 10 November-23 November 2022
Baca Juga: 8 Kategori Pendaftar yang Tidak akan Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 39
- Verifikasi faktual perbaikan persyaratan partai politik: 24 November-7 Desember 2022.
- Penetapan akhir partai politik peserta Pemilu 2024: 14 Desember 2022
"Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu," ucapnya dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Setelah partai politik peserta Pemilu 2024 ditetapkan, KPU akan menggelar pengundian nomor urut di hari yang sama dengan pengumuman akhir.***