Timeline Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Dimulai Senin, 1 Agustus 2022

- 30 Juli 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Dok. Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memulai tahap pendaftaran partai politik dengan mengumumkan masa pencalonan peserta Pemilu 2024 yang akan dimulai pada Senin, 1 Agustus 2022.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kemudian menyampaikan timeline kegiatan pendaftaran partai politik tahun ini dengan rincian sebagai berikut.

- Pendaftaran partai politik: 1-14 Agustus 2022

Baca Juga: Daftar Nama Wakil Indonesia yang Turun di Ajang World Badminton Championship 2022

- Verifikasi administrasi: 2-11 September 2022

-  Perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik: 15-28 September 2022

- Verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen perbaikan 29 September-12 Oktober 2022.

Baca Juga: 7 Filosofi Logo Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77

- Rekapitulasi hasil verifikasi ke publik: 14 Oktober 2022

- Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik: 15 Oktober-4 November 2022

- Penyampaian hasil rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan Bawaslu: 9 November 2022

- Masa perbaikan persyaratan kepengurusan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik: 10 November-23 November 2022

Baca Juga: 8 Kategori Pendaftar yang Tidak akan Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 39

- Verifikasi faktual perbaikan persyaratan partai politik: 24 November-7 Desember 2022.

- Penetapan akhir partai politik peserta Pemilu 2024: 14 Desember 2022

"Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu," ucapnya dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Setelah partai politik peserta Pemilu 2024 ditetapkan, KPU akan menggelar pengundian nomor urut di hari yang sama dengan pengumuman akhir.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: KPU Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x