PR DEPOK- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak jadi menerapkan kenaikan tarif ojol yang semula akan dilakukan pada hari ini Minggu, 14 Agustus 2022.
Kini jadwal kenaikan tarif ojol ditetapkan mulai tanggal 29 Agustus 2022 mendatang. Berdasarkan keterangan dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Penundaan ini dilakukan karena pihaknya masih perlu melakukan sosialisasi lebih panjang mengenai kenaikan tarif ojol atau tarif baru di masyarakat.
"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," ucap Hendro.
Hendro menambahkan bahwa moda angkutan ojol sangat diperlukan masyarakat dalam menjalani berbagai kegiatan, sehingga mereka masih perlu melakukan penyesuaian mengenai tarif baru ini.
"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," sambungnya.
Ketentuan kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Aturan ini akan menjadi pengganti aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Baca Juga: Masyarakat Kurang Mampu Bisa Mendapatkan Set Top Box atau STB Gratis di Bulan Agustus 2022
Lantas berapakah jumlah besaran tarif ojol baru di tahun 2022?Simak informasi sebagai berikut.
Zona I
Khusus wilayah Jawa (non Jabodetabek), Sumatera, dan Bali.
- Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal Rp9.250-Rp11.500
Zona II
Khusus wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal Rp13.000-Rp13.500
Zona III
Khusus wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua
- Biaya jasa batas bawah Rp2.100/km
- Biaya jasa batas atas Rp2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal Rp10.000-Rp13.000
.***