KPK Ungkap Kronologi OTT Rektor Unila dan Kawan-kawan

21 Agustus 2022, 12:00 WIB
Rektor Universitas Lampung Prof Dr Karomani. /PMJ News

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan kawan-kawan.

OTT terhadap Rektor Unila oleh KPK tersebut dilakukan pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dari hasil OTT tim KPK berhasil mengamankan delapan orang.

Baca Juga: Nama Pekerja yang Dapat BSU 2022 Ada di Sini, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji dan Dapatkan Bantuan Rp1 Juta

"Tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali," kata Ghufron

1. KRM

2. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY)

3. Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB)

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH Anak Sekolah Tahap 3 Tahun 2022 untuk Cairkan Rp2 Juta di cekbansos.kemensos.go.id

4. Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo (BS)

5. Dosen Unila, Mualimin (ML)

6. Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan (HF)

7. Adi Triwibowo selaku ajudan KRM

Baca Juga: Ruang Arsip Gedung DPRD Jabar Kebakaran pada Minggu, 21 Agustus 2022, Penyebabnya Belum Diketahui

8. Pihak swasta Andi Desfiandi (AD)

Selain nama itu, ada dua orang yang turut diperiksa setelah keduanya hadir menemui tim KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yaitu Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Asep Sukohar dan Tri Widioko selaku staf HY.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa KPK menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Unila tahun 2022.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Pasien Cacar Monyet Pertama di Indonesia Usai Bepergian dari Luar Negeri

Pada Jumat, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.

Adapun, pihak-pihak yang berhasil ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta.

Selain itu, ada juga barang bukti berupa kunci "safe deposit box" yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH Ibu Hamil-Nifas Tahap 3 Tahun 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

"Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar," ucap Asep.

Sedangkan saudara AD ditangkap oleh tim KPK di Bali.

Selanjutnya, pihak-pihak dan barang bukti dari hasil OTT selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT dan PKH di cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP

KPK saat ini menetapkan empat tersangka yakni KRM, HY, dan MB dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Sementara untuk pemberi ialah AD.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Asep.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler