PR DEPOK – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kata yang dinanti-nantikan untu bisa segera didapat bagi para pekerja.
Di Indonesia, pemberian THR sudah seperti tradisi yang dilakukan oleh instansi kepada setiap pegawainya.
Namun, berbeda pada umumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa pemberian atau pun permintaan THR justru akan berujung pada tindak perilaku korupsi.
"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata Ade Yasin, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: KPK Segera Tetapkan Status Hukum Bupati Bogor Ade Yasin Sesuai Pemeriksaan Rampung
Seperti diketahui, pernyataan Bupati Bogor Ade Yasin tersebut merupakan penjelasan umum dari diterbitkannya Surat Edaran (SE) yang dia teken untuk Pemerintah Kabupaten Bogor.
SE tersebut berisi larangan bagi para ASN, Pimpinan, dan karyawan BUMD untuk meminta, memberi, serta penerimaan termasuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan soal Hari Raya Idul Fitri 2022 maupun pandemi Covid-19.
"Tindakan tersebut, dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” ujarnya.
Bupati Bogor menuturkan bahwa ASN di lingkungan Pemkab Bogor dilarang memanfaatkan kondisi yang ada untuk melakukan tindakan koruptif.