Bukan tanpa alasan, menurut Ade Yasin larangan tersebut berdasarkan pada Pasal 12 B dan 12 C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berselang sehari setelah menerbitkan SE tersebut, Bupati Bogor Ade Yasin terkena Operasi Tangkap Tangkap (OTT) oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK, Sejumlah Uang dan Barang Bukti Lain Diamankan
Kabar Ade Yasin terjaring OTT KPK ini dikonfirmasi langsung Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan.
"Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4) pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Plt Jubir KPK ini dikutip dari PMJ News.
Tak cuma Ade Yasin, Ali Fikri menyebut KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yakni dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.
"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," tutur Ali Fikri menambahkan.***