Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Penumpang Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Booster

30 Agustus 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi kereta api. /Antara/Siswowidodo/

PR DEPOK - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan syarat terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh.

Terhitung mulai 30 Agustus 2022, aturan yang memperbolehkan penumpang tanpa riwayat vaksin booster tidak lagi berlaku.

Penumpang yang baru menjalani vaksinasi dosis satu dan dua, tidak bisa menggunakan layanan kereta api meski memperlihatkan hasil negatif PCR atau antigen.

Baca Juga: Usai Rekonstruksi, Putri Candrawathi akan Dikonfrontasi Penyidik dengan Saksi dan Tersangka Lainnya

Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022, berikut syarat terbaru naik kereta api.

a. Penumpang usia 18 tahun ke atas

- Wajib vaksin dosis ketiga atau booster

- Vaksin kedua bagi WNA yang baru melakukan perjalanan luar negeri

Baca Juga: Beredar Kasus HIV Mahasiswa di Bandung, Ridwan Kamil: Itu Akumulasi Data Selama 30 Tahun

- Menunjukkan surat keterangan dokter jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis

b. Penumpang usia 6-17 tahun

- Wajib vaksin kedua

- Tidak wajib vaksin jika berasal dari perjalanan luar negeri

- Menunjukkan surat keterangan dokter jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43, Simak Bocoran Tanggalnya

c. Penumpang usia di bawah 6 tahun

- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR

- Wajib bersama pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

PT KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis dosis satu, dua, dan booster di sejumlah stasiun seperti Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Klinik Mediska Cirebon, Klinik Mediska Jatibarang, Stasiun Semarang Tawang, Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, Klinik Mediska Kutoarjo, Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Klinik Mediska Jember, Klinik Mediska Ketapang, Klinik Mediska Medan, Klinik Mediska Padang, Klinik Mediska Palembang, Stasiun Kertapati, dan Klinik Mediska Tanjungkarang.

Baca Juga: Reka Adegan Bharada E Bertemu Ferdy Sambo Diperankan Oleh Peran Pengganti, Polri: Permintaan LPSK

Untuk bisa mengakses layanan vaksinasi di stasiun-stasiun tersebut, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

- Berusia minimal 18 tahun

- Membawa KTP

- Memiliki kode booking kereta api jarak jauh yang sudah lunas.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Naik Pesawat Wajib Booster! Ini Lokasi Vaksin dosis 3 di Jakarta dan Bandung

Pelaksanaan vaksinasi paling lambat dilakukan H-1 sebelum jadwal keberangkatan.

Tak hanya bagi calon penumpang, layanan vaksinasi gratis tersebut juga bisa didatangi oleh masyarakt umum.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PT KAI

Tags

Terkini

Terpopuler