PR DEPOK – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali memberlakukan syarat naik kereta api terbaru.
Pasalnya, PT KAI menyampaikan bahwa pihaknya kembali memberlakukan syarat naik kereta api terbaru yang berlaku pada 17 Juli 2022.
PT KAI memberlakukan syarat naik kereta api terbaru untuk pelanggan Kereta APi Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), yakni wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Baca Juga: Benarkah Sapi Bisa Menangis Sebelum Disembelih saat Idul Adha? Simak Penjelasannya
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa syarat naik kereta api terbaru tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
Joni juga berharap diberlakukan syarat naik kereta api terbaru dapat menekan penyebaran Covid-19.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujar Joni yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Diet Vegetarian, Manfaat, Risiko, serta Makanan yang Perlu Dikonsumsi dan Dihindari
Adanya hal ini, Joni juga mengimbau masyarakat untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga, hal ini untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang ditetapkan.