Apakah Naik Kereta Api untuk Mudik Libur Lebaran 2022 Wajib PCR? Ini Syarat dan Aturan Terbaru

- 16 April 2022, 10:25 WIB
Ilustrasi. Sejumlah penumpang naik kereta api di masa mudik lebaran 2022.
Ilustrasi. Sejumlah penumpang naik kereta api di masa mudik lebaran 2022. /Antara

PR DEPOK – Berikut ini syarat dan aturan terbaru naik kereta api untuk mudik libur lebaran 2022. Apakah wajib tes PCR?

Sejak pandemi Covid-19, pemerintah turut mengatur perjalanan mudik lebaran, misalnya tes PCR sebelum menggunakan kereta api.

Tidak hanya tes PCR sebelum naik kereta api, aturan ini juga berlaku bagi calon penumpang transportasi lainnya yang hendak mudik libur lebaran.

Baca Juga: Perang Ukraina Hari ke-52: Kapten Kapal Perang Tewas, Rusia Beri Ancaman Ini

Lantas, apakah mudik libur lebaran tahun 2022, calon penumpang wajib tes PCR sebelum naik kereta api?

Simak penjelasan lengkap syarat dan aturan terbaru naik kereta api bagi calon penumpang yang akan mudik lebaran 2022 sesuai SE Nomor 39 Tahun 2022 yang mulai berlaku sejak tanggal 5 April 2022.

Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota

- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos 2022 untuk Dapatkan Bansos PKH, BPNT dan BLT Minyak Goreng

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x