Apakah Naik Kereta Api untuk Mudik Libur Lebaran 2022 Wajib PCR? Ini Syarat dan Aturan Terbaru

- 16 April 2022, 10:25 WIB
Ilustrasi. Sejumlah penumpang naik kereta api di masa mudik lebaran 2022.
Ilustrasi. Sejumlah penumpang naik kereta api di masa mudik lebaran 2022. /Antara

- Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

- Calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: PKH Tahap 2 Masih Cair hingga Akhir April 2022, Segera Cek Nama Penerima Bantuan Lewat HP di Link Berikut

Lalu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Khusus calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen diperkenankan melakukan perjalanan dengan syarat di dampingi orang tua.

- Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

Baca Juga: Israel Serang Jamaah di Masjid Al-Aqsa, Warga Palestina Protes dan Turun ke Jalan: Mendukung Perlawanan Rakyat

- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius

- Wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut, dan dagu.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah