Apakah Naik Kereta Api untuk Mudik Libur Lebaran 2022 Wajib PCR? Ini Syarat dan Aturan Terbaru

- 16 April 2022, 10:25 WIB
Ilustrasi. Sejumlah penumpang naik kereta api di masa mudik lebaran 2022.
Ilustrasi. Sejumlah penumpang naik kereta api di masa mudik lebaran 2022. /Antara

- Wajib mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m).

Baca Juga: Link Streaming dan Bocoran Drakor 'Tomorrow' Episode 5: Park Joong Gil Marah, Beri Peringatan ke Lim Ryung Gu

- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.

Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api komuter, lokal, jarak dekat, dan aglomerasi

- Wajib mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Bisa Dicek di Laman cekbansos.kemensos.go.id, Begini Caranya

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius dan wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah