Kuota Penerima Subsidi Rumah Bertambah, Cek Syarat Ikut Program FLPP 2023 PUPR Berikut

6 September 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi rumah subsidi // Kementerian PUPR/

PR DEPOK - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Tahun Anggaran (TA) 2023 menambah jumlah kuota penerima bantuan pembiayaan perumahan atau dikenal dengan subsidi rumah.

PUPR memutuskan bahwa subsidi rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menargetkan 20.000 unit di tahun 2023.

Lantas apa saja syarat untuk mengikuti program subsidi rumah FLPP PUPR tahun 2023?

Baca Juga: ISIS Tawarkan Koleksi NFT di OpenSea demi Hindari Sanksi Selama Galang Dana

Diketahui tahun 2022 pemerintah menyediakan kuota sebanyak 200.000 unit saja, tetapi pada 2023 menjadi 220.000 unit.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna mengatakan, penambahan kuota penerima bantuan subsidi rumah FLPP maka anggaran tahun 2023 juga meningkat menjadi Rp25,18 triliun.

“Program FLPP tahun 2023 akan didampingi dengan program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dengan jumlah sama 220.000 unit sebesar Rp0,89 triliun dan program Subsidi Selisih Bunga (SSB) senilai Rp3,46 triliun untuk pembayaran KPR akad Tahun 2015-2020,” kata Herry TZ seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi PUPR.

Baca Juga: Reza Gunawan Suami Dee Lestari Penulis 'Supenova' Meninggal Dunia

Selain itu, di tahun 2023 juga akan disalurkan pemanfaatan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) senilai Rp4,64 triliun untuk 54.924 unit.

Dengan demikian, total target penyaluran bantuan pembiayaan subsidi rumah FLPP tahun 2023 sebanyak 274.924 unit.

Sedangkan total anggaran subsidi rumah FLPP senilai Rp34,17 triliun yang bersumber dari APBN sebesar Rp29,53 triliun dan dana masyarakat Rp4,64 triliun.

Baca Juga: Topan Hinnamnor Terjang Korea Selatan, Aksi Seorang Influencer Nekat Live Streaming Tuai Kecaman

Syarat-syarat dapat subsidi rumah FLPP dari Kementerian PUPR

- Calon penerima subsidi rumah FLPP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.

- Calon penerima subsidi rumah FLPP berusia 21 tahun atau telah menikah

- Calon penerima subsidi rumah FLPP maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

Baca Juga: PKH dan BPNT September 2022 Cair untuk Kategori Ini, Cek Penerima Bansos Kemensos di Sini

- Standar gaji pokok penerima subsidi rumah FLPP tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.

- Calon penerima subsidi rumah FLPP memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.

- Calon penerima subsidi rumah FLPP memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Cara Dapat BLT BBM Rp600.000, Masyarakat Bisa Ajukan Diri Sendiri Lewat Aplikasi Cek Bansos

Kementerian PUPR mengharapkan agar program subsidi rumah FLPP dapat meningkatkan akses dan keterjangkauan, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terhadap perumahan yang layak huni dan terjangkau.

Dengan demikian, upaya mengatasi kekurangan perumahan (backlog) bisa terwujud.

Demikian informasi kuota penerima bantuan tahun 2023 dan syarat menerima subsidi rumah FLPP dari Kementerian PUPR.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kementerian PUPR

Tags

Terkini

Terpopuler