Komisi Banding Ferdy Sambo Disahkan Kapolri, Sidangnya akan Digelar Pekan Depan

15 September 2022, 19:12 WIB
Komisi banding Ferdy Sambo telah disahkan Kapolri, sidang bandingnya akan digelar pekan depan oleh Polri. /youtube Polri TV/

PR DEPOK - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan komisi banding yang diajukan tersangka, Ferdy Sambo.

Pengajuan banding tersebut dilakukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Informasi ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis, 15 September 2022.

Baca Juga: Bantah Pernyataan Bharada E, Ferdy Sambo Akui Tak Ikut Tembak Brigadir J

"Informasi yang saya dapat dari ketua timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Dedi Prasetyo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Sidang banding Ferdy Sambo itu rencananya akan digelar minggu depan, tetapi Polri belum memberikan tanggal atau yang pasti.

Sebab pembahasan sidang banding Ferdy Sambo ini dikabarkan masih dibahas oleh timsus, sehingga keterangan lebih lanjut akan disampaikan nanti.

Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 Online Lewat HP, Hanya Perlu KK dan KTP untuk Dapat Bansos Tahap 3

"Direncanakan oleh timsus, untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan Irjen FS," tuturnya.

Ferdy Sambo sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah melanggar kode etik berat sehingga disanksi dengan hukuman pemecatan secara tidak hormat.

Keputusan itu dilayangkan terkait dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Google Rilis 31 Emoji Baru untuk Android, Bisa dalam Bentuk Animasi

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler