Jaksa Ungkap Isi Pengakuan Ferdy Sambo ke Atasan Usai Brigadir J Tewas

17 Oktober 2022, 14:50 WIB
Berikut ini merupakan isi pengakuan Ferdy Sambo ke atasan usai Brigadir J tewas, yang diungkapkan jaksa di sidang. /ANTARA/

PR DEPOK – Sidang terdakwa Ferdy Sambo dan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Untuk sidang perdana, pada Senin, 17 Oktober 2022, empat orang terdakwa menjalani sidang, yakni Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E, dan Kuat Ma'ruf (KM).

Sementara itu, Bharada E menjalani persidangan terpisah, pada Selasa 18 Oktober 2022.

Ferdy Sambo yang ditanya pimpinannya menjawab tidak menembak Brigadir J.

Baca Juga: 3 Contoh Puisi Bertema Santri, Cocok Dibacakan untuk Peringati Hari Santri Nasional 2022

Hal ini juga diungkapkan kepada Hendra Kurniawan, Benny Ali, dan Agus Nur Patria mengatakan bahwa dirinya menghadap pimpinan dan mengakui tidak terlibat.

“’Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan, pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni ‘kamu nembak nggak Mbo?’’ ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Oktober 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Ferdy Sambo dalam pengakuan awal ke atasan menjelaskan bahwa tidak menembak Brigadir J.

Baca Juga: Cara Daftar Online Cek Bansos PKH untuk Dapat Uang Tunai Rp3 Juta, Cukup Siapkan NIK dan KK

“Dan terdakwa Ferdy Sambo menjawab ‘siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45,” katanya.

Jaksa juga membacakan peran Ferdy Sambo hingga berujung tewasnya Brigadir J.

Dijelaskan bahwa Bharada E menembak sekitar 3 atau 4 kali ke Brigadir J hingga jatuh dan terkapar, namun masih bergerak.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilihlah Salah Satu Pohon yang Disukai, Hasilnya Jelaskan Bagaimana Kepribadian Diri Anda

Untuk memastikan Brigadir J meninggal dunia, Ferdy Sambo menembak di kepala bagian belakang sisi kiri guna memastikan Brigadir J tewas.

“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari PMJ News.

Sebagai informasi, dalam sidang perdana ini, tersangka PC hadir pertama di PN Jaksel sekitar pukul 08.23 WIB.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Secangkir Kopi yang Ternyata Menyimpan Rahasia tentang Kepribadian Anda

Sedangkan tersangka Bripka RR dan KM tiba sekitar pukul 08.29 WIB.

Ferdy Sambo tiba terakhir di PN Jaksel sekitar pukul 09.11 WIB. Seluruh tersangka yang hadir hari ini memakai rompi tahanan berwarna merah dari Kejaksaan Agung.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler