PR DEPOK – Berikut ini cara daftar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan atau PKH untuk mendapatkan bantuan hingga Rp3.000.000.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bansos PKH kepada masyarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, masyarakat yang masuk dalam kategori miskin dan belum terdaftar di DTKS bisa mendapatkan bansos PKH. Bagaimana caranya?
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Cara Mudah Cek Nama Penerima BLT BBM Tahap 2
Pemerintah mempersilahkan masyarakat yang belum mendapatkan bansos PKH untuk mengajukan diri melalui aplikasi cek bansos.
Aplikasi cek bansos ini masyarakat bisa mengajukan atau mengusulkan nama sebagai calon penerima bansos PKH.
Sebagai informasi, terdapat tujuh bansos PKH yang dicairkan pada 2022.
Pertama bansos PKH ibu hamil dengan besaran Rp3.000.000, dan akan dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan besaran masing-masing Rp750.000.