Kawasan Kalibata City Dilarang ada Sewa Harian, Kapolres Sebut untuk Cegah Peredaran Narkoba dan Prostusi

30 Oktober 2022, 21:06 WIB
Apartemen Kalibata City akan larang sewa harian cegah prostitusi dan narkoba/Instagram @apartemenkalibatacity /

PR DEPOK - Kawasan Kalibata City Jakarta Selatan, kini dilarang adanya sistem sewa harian bagi tempat atau kamar hunian.

Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 133 tahun 2019, yang saat ini tengah disosialisasikan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam, hal itu dimaksudkan untuk mencegah peredaran narkoba dan terjadinya praktek prostitusi.

Baca Juga: Film Taken dan Loving Pablo Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Berikut Spoilernya

"Tapi, walau ada data kasus itu, kami tidak underestimate, kami terus sosialisasi," ujar Ade Ary, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Minggu 30 Oktober 2022.

Ade Ary juga telah menginstruksikan kepara para Kapolsek dan jajarannya untuk selalu menyanpaikan dan mengingatkan tentang Pergub tersebut.

"Kami sudah perintahkan Kapolsek untuk ingatkan lagi bahwa ada Pergub Nomor 133 tahun 2019. Dan kami sudah lapor Wali Kota, kami akan bantu sosialisasikan," tutur Ade Ary.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Gratis Sambut Peringatan Hari Pahlawan 2022, Cocok Dibagikan di Status WA, IG, dan TikTok

Dia mengatakan, bahwa situasi dan kondisi lingkungan aman terkendali dimulai dari partisipasi masyarakat, komunikasi hingga koordinasi dan perangkat sosial harus berjalan baik.

"Saat ini situasi di Kalibata City dan kecamatan Pancoran aman terkendali. Kami sangat senang partisipasi masyarakat, perangkat sosial RT/RW, manajemen Kalcit bekerja luar biasa," ujarnya.

"Komunikasi sudah baik, koordinasi juga cukup optimal dan kolaborasi secara teknis bertindak di lapangan ini luar biasa," kata dia menambahkan.

Baca Juga: Tragedi Pesta Halloween di Itaewon Tewaskan Banyak Korban, Presiden Jokowi Sampaikan Belasungkawa

"Tiga pilar hadir lengkap ini bukti kerja sama sudah terbangun dengan baik," sambungnya.

Ade Ary berharap kepada para pihak pemilik unit di Kalibata City untuk senantiasa mematuhi aturan yang telah ada.

Sebab, lanjutnya, di ruang publik tersebut tentunya terdapat hak dan kewajiban satu sama lainnya.

"Kami imbau warga untuk mematuhi aturan yang ada, karena ruang publik terjadi persinggungan antara hak dan kewajiban, maka perlu diatur, ada pengelola apartemen, koramil, polsek dan kecamatan," jelas Ade Ary. ***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler