Dua Orang Terduga Pelaku Perdagangan Manusia Diringkus Kepolisian, Terancam 15 Tahun Penjara

5 November 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi korban Perdagangan Manusia /Pixabay/ninocare

PR DEPOK - Dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang diringkus oleh Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Jumat, 4 November 2022.

Penangkapan kedua terduga pelaku perdagangan manusia ini dibenarkan langsung oleh Kepala Satreskrim Polresta Bukittinggi Ajun Komisaris Polisi Fetrizal di Bukittinggi, pada Sabtu 5 November 2022.

Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat, korban merupakan anak berusia 18 tahun berinisial f.

Baca Juga: 7 Mayat yang Diduga Korban Perdagangan Manusia Ditemukan Terdampar di Pantai Vietnam

"Kami berhasil menangkap dua pelaku terduga TPPO (tindak pidana perdagangan orang) inisial I (21) warga Agam dan A (23) warga Kota Bukittinggi," kata Fetrizal.

Kedua pelaku ditangkap usai menawarkan jasa pekerja seks komersial kepada seorang pemesan di Hotel D pada Jumat 4 November 2022 kemarin.

Sejumlah barang bukti juga diamankan antara lain, alat kontrasepsi, 3 telepon genggam yang digunakan untuk memesan korban, tisu, dan uang tunai.

Baca Juga: Sinopsis Film The Expandables 3, Misi Kelompok Gagalkan Perdagangan Senjata Ilegal

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, pemesanan jasa pekerja seks komersial tersebut dipesan dan mencari korban yang sesuai pesanan melalui aplikasi dan menjualnya seharga Rp1,2 juta.

Korban diungkap mendapatkan uang bayaran sebesar Rp600.000 sedangkan kedua pelaku mendapatkan sisanya.

"Awalnya pemesan meminta dicarikan pekerja seks komersial, namun tidak bertemu dan dicarikan melalui aplikasi kemudian dipertemukan di Hotel D," tuturnya menjelaskan dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ibu Pengganti di Rusia Pertama Kalinya Dihukum, Diduga Terlibat Kasus Perdagangan Manusia

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa ini pertama kalinya menjalankan tindak perdagangan manusia, namu kepolisian terus menggali informasi guna mengetahui adanya kemungkinan lebih besar dibalik kasus tersebut.

"Akan terus kami dalami, bukan tidak mungkin adanya sindikat perdagangan orang di daerah ini," tutur Fetrizal.

Kedua pelaku perdagangan manusia tersebut kini dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

 

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler