PR DEPOK - Anggota parlemen Rusia memperkenalkan Undang-Undang dengan tujuan melarang perempuan di negaranya bertindak sebagai ibu pengganti bagi warga negara asing.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, munculnya Undang-Undang tersebut setelah adanya kasus dugaan perdagangan manusia.
Sebelumnya, Pengadilan Rusia menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada ibu pengganti bernama Tamara Yandieva yang diduga menjual bayi yang baru lahir.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RT, perempuan warga negara Kazakhstan disebutkan menjual bayinya dengan kedok layanan ibu pengganti.
Baca Juga: 1 Muharram 2022 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Penetapan Tahun Baru Islam Menurut SKB 3 Menteri
Investigasi kriminal menemukan bahwa pada 2019 silam, perempuan itu mengunggah resume online mencari pekerjaan dan kemudian ditawari sebagai ibu pengganti.
Ibu pengganti itu melayani untuk sebuah keluarga di China dengan bayaran yang cukup menggiurkan.
Kemudian, Tamara Yandieva setuju dan pergi ke Kamboja untuk menjalani prosedur pembuahan. Ia lalu kembali ke Rusia, dimana dirinya melahirkan pada April 2020.