10 Remaja di Cakung Membawa Sajam dan Diamankan Polisi Diketahui Hendak Tawuran

20 November 2022, 19:13 WIB
ilustrasi, senjata tajam. /Dok. PMJ News

PR DEPOK - Total sebanyak 10 remaja yang hendak tawuran di wilayah Cakung, pada Minggu 20 November sekitar pukul 03.30 WIB diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) kepolisian Metro Jakarta Timur.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Cakung, Kompol Syarifah Chaira Sukma pada Minggu 20 November 2022, di mana pihaknya mengamankan 10 remaja yang hendak tawuran tersebut.

"Iya, kami sudah terima 10 remaja yang diamankan Tim Patroli Perintis Presisi di wilayah Kampung Buaran Gowok, Jalan Sisi Tol Timur, Cakung pada Minggu dini hari tadi," ungkap Syarifah.

Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran dan Bawa Senjata Tajam, 9 Remaja Geng Pomang Depok Diamankan Polisi

Adapun sepuluh remaja tersebut diamankan saat berkumpul di sisi Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) sisi timur, Cakung, Jakarta Timur.

Ia juga mengatakan saat ini 10 remaja tersebut tengah menjalani pemeriksaan, adapun barang bukti ditemukan bersama penangkapan ini adalah sebuah sajam (senjata tajam) berjenis samurai.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan ya, untuk barang buktinya itu adalah senjata tajam jenis samurai satu bilah dan itu masih kami dalami milik siapa dan siapa yang membawa sajam itu,” tuturnya, dikutip PikiranRakyat-Depok-com dari Antara.

Baca Juga: Ciri-ciri Pekerja yang Dapat BSU 2022 di Kantor Pos, Cek Sekarang!

Lebih lanjut Syarifah mengatakan lebih mengedepankan pembinaan kepada para remaja dengan turut mengikutsertakan orang tua dari masing-masing remaja.

“Tentunya kita utamakan dulu untuk mendudukkan perkara ini dengan pembinaan, yakni dengan melibatkan lingkungan, pihak sekolah dan para orang tua,” tuturnya lagi.

Namun tidak semuanya, karena bagi remaja yang terbukti membawa sajam akan dilakukan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Khusus untuk yang membawa senjata tajam tetap akan kami lakukan proses hukumnya,” pungkasnya mengakhiri.

Adapun peraturan yang bisa menjerat adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler