Apresiasi Menkumham Soal Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, DPR: Selanjutnya Tangkap Joko Tjandra

10 Juli 2020, 10:52 WIB
Maria Pauline Lumowa saat diamankan pihak Interpol.* /Antara/Aditya Pradana Putra/nz/

PR DEPOK - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Sahroni memberikan apresiasi terhadap langkah Menkumham Yasonna Laoly setelah berhasil menyelesaikan proses ekstradisi buronan pembobol Bank BNI dari Pemerintah Serbia.

Pasalnya, menurut Ahmad Sahroni, dengan penangkapan Maria Pauline Lumowa menjadi permulaan untuk menangkap buronan kasus korupsi Cessie Bank Bali, Joko Tjandra.

"Ini bagus sebagai permulaan untuk menangkap Joko Tjandra dalam hal penegakan hukum di Indonesia," kata Ahmad Sahroni sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Kesal Ada Menterinya yang WFH Tapi Seperti Cuti Kerja, PAN: Wajar Jokowi Marah, Harunya Kerja Keras 

Ahmad Sahroni pun berharap dengan ini maka terdakwa kasus penagihan hak tagih (Cessie) Bank Bali yang sudah buron selama 11 tahun bisa ditangkap juga.

Diberitakan sebelumnya, Maria Pauline Lumowa yang merupakan pelaku pembobol Bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun, akhirnya berhasil dipulangkan dari Serbia ke Indonesia setelah ditangkap oleh Interpol Serbia.

Kepulangan pembobol bank yang telah buron selama 17 tahun itu berkat diplomasi hukum tingkat tinggi serta hubungan baik antara Serbia dan Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses 'handing over' atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna Laoly.

Baca Juga: Beda dengan Idulfitri, Pemerintah Tidak Melarang Mudik Iduladha Meski Kasus Covid-19 Melonjak 

Lebih lanjut, Yasonna Laoly mengatakan proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.

Ia mengatakan bahwa dalam pemulangan buronan tersebut sebelumnya sempat mengalami gangguan. Akan tetapi Pemerintah Serba tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

Untuk diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta Dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler