Kepala Desa Palsukan Akte Jual Beli Tanah Rp5,6 Miliar Diringkus Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya

- 9 Juli 2020, 15:57 WIB
Wakapolres Jakarta Utara beserta anggotanya tengah melakukan konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara
Wakapolres Jakarta Utara beserta anggotanya tengah melakukan konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara /PMJ News

PR DEPOK – Polres Metro Jakarta Utara membekuk para tersangka pemalsuan dokumen di wilayah Tangerang Selatan.

Para tersangka dapat memalsukan sejumlah akte jual beli tanah.

Wakapolres Jakarta Utara AKBP Aries Andhi SIK M Si yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono SIK M Si mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan warga adanya Kepala Desa Lengkong Kulon Pagedangan Tangerang Selatan yang memalsukan dokumen pemerintahan berinisial MP (46), serta para pembantunya antara lain RW (55), S (53) dan W (58) salah satu staf PPAT Sementara Camat Legok.

Baca Juga: Patung Kayu Istri Donald Trump Dibakar pada Hari Kemerdekaan AS

"Kelompok ini tergolong cukup rapi dalam melakukan kegiatannya," kata Wakapolres Jakut saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News Kamis, 9 Juli 2020.

Kepala Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang berinisial MP harus berurusan dengan polisi lantaran memalsukan akta jual beli tanah senilai Rp5,6 miliar.

Pria berusia 46 tahun itu membuat 22 akta jual beli palsu untuk tanah yang dijualnya kepada korban berinisial BSH.

Baca Juga: WHO Akui Virus Corona Dapat Menular Lewat Udara, Ini Kata Dokter Divisi Penyakit Tropik dan Infeksi

Hal itu ia lakukan lantaran tanah tersebut bukan miliknya.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andi menjelaskan tanah yang dijual MP seluas kurang lebih 5,5 hektare.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x