Kepala Desa Palsukan Akte Jual Beli Tanah Rp5,6 Miliar Diringkus Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya

- 9 Juli 2020, 15:57 WIB
Wakapolres Jakarta Utara beserta anggotanya tengah melakukan konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara
Wakapolres Jakarta Utara beserta anggotanya tengah melakukan konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara /PMJ News

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1), (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP atau Pasal 56 ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x