Tanah itu berada di Desa Lengkong Kulon.
Baca Juga: Erick Thohir Tak Yakin Vaksin Virus Corona Ditemukan dalam Waktu Dekat
"Tanah yang dijanjikan tersebut disampaikan oleh tersangka merupakan tanah hibah dari orang tua, sehingga dia merasa memiliki hak untuk menawarkan tanah tersebut. Dalam memperlancar proses jual beli ini, tersangka menjanjikan kepada korban berikut dengan pengurusan dokumen-dokumen tanah tersebut," ujar Aries Andhi.
Transaksi antara BSH dan MP terjadi pada 2013 silam di Restoran Le Min, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pembayaran dilakukan BSH secara bertahap.
Baca Juga: RUU Omnibus Law dan RUU HIP Jadi Alasan Rieke Diah Pitaloka Dicopot, F-PDIP Angkat Bicara
"Pembayarannya bertahap sampai menemui jumlah kurang lebih Rp5,5 miliar tersebut. Dan untuk meyakinkan pembeli, saudara MP juga menyertakan bukti-bukti pembayaran dalam proses pembuatan AJB (Akta Jual Beli) tersebut," imbuh Wakapolres Jakut.
Korban baru mengetahui tanah itu bodong lewat buku Akta Jual Beli (AJB) jadi pada 2016.
Korban yang berniat memasang palang kepemilikan di lokasi menemui fakta bahwa tanah yang dibeli bukanlah milik MP.
Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Xi Jinping Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi karena Telah Mengurangi Pengangguran