Kepala Desa Palsukan Akte Jual Beli Tanah Rp5,6 Miliar Diringkus Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya

- 9 Juli 2020, 15:57 WIB
Wakapolres Jakarta Utara beserta anggotanya tengah melakukan konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara
Wakapolres Jakarta Utara beserta anggotanya tengah melakukan konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara /PMJ News

PR DEPOK – Polres Metro Jakarta Utara membekuk para tersangka pemalsuan dokumen di wilayah Tangerang Selatan.

Para tersangka dapat memalsukan sejumlah akte jual beli tanah.

Wakapolres Jakarta Utara AKBP Aries Andhi SIK M Si yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono SIK M Si mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan warga adanya Kepala Desa Lengkong Kulon Pagedangan Tangerang Selatan yang memalsukan dokumen pemerintahan berinisial MP (46), serta para pembantunya antara lain RW (55), S (53) dan W (58) salah satu staf PPAT Sementara Camat Legok.

Baca Juga: Patung Kayu Istri Donald Trump Dibakar pada Hari Kemerdekaan AS

"Kelompok ini tergolong cukup rapi dalam melakukan kegiatannya," kata Wakapolres Jakut saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News Kamis, 9 Juli 2020.

Kepala Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang berinisial MP harus berurusan dengan polisi lantaran memalsukan akta jual beli tanah senilai Rp5,6 miliar.

Pria berusia 46 tahun itu membuat 22 akta jual beli palsu untuk tanah yang dijualnya kepada korban berinisial BSH.

Baca Juga: WHO Akui Virus Corona Dapat Menular Lewat Udara, Ini Kata Dokter Divisi Penyakit Tropik dan Infeksi

Hal itu ia lakukan lantaran tanah tersebut bukan miliknya.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andi menjelaskan tanah yang dijual MP seluas kurang lebih 5,5 hektare.

Tanah itu berada di Desa Lengkong Kulon.

Baca Juga: Erick Thohir Tak Yakin Vaksin Virus Corona Ditemukan dalam Waktu Dekat

"Tanah yang dijanjikan tersebut disampaikan oleh tersangka merupakan tanah hibah dari orang tua, sehingga dia merasa memiliki hak untuk menawarkan tanah tersebut. Dalam memperlancar proses jual beli ini, tersangka menjanjikan kepada korban berikut dengan pengurusan dokumen-dokumen tanah tersebut," ujar Aries Andhi.

Transaksi antara BSH dan MP terjadi pada 2013 silam di Restoran Le Min, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pembayaran dilakukan BSH secara bertahap.

Baca Juga: RUU Omnibus Law dan RUU HIP Jadi Alasan Rieke Diah Pitaloka Dicopot, F-PDIP Angkat Bicara

"Pembayarannya bertahap sampai menemui jumlah kurang lebih Rp5,5 miliar tersebut. Dan untuk meyakinkan pembeli, saudara MP juga menyertakan bukti-bukti pembayaran dalam proses pembuatan AJB (Akta Jual Beli) tersebut," imbuh Wakapolres Jakut.

Korban baru mengetahui tanah itu bodong lewat buku Akta Jual Beli (AJB) jadi pada 2016.

Korban yang berniat memasang palang kepemilikan di lokasi menemui fakta bahwa tanah yang dibeli bukanlah milik MP.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Xi Jinping Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi karena Telah Mengurangi Pengangguran

BSH sebenarnya sudah mencoba mengontak MP melalui telepon maupun cara lain untuk meminta kembali uang yang sudah ditransfernya.

Namun ia tidak pernah dapat tanggapan dari MP, korban pun akhirnya melaporkan ke polisi.

Pengembangan Penyelidikan

Baca Juga: Menderita Puluhan Tahun, Seorang Wanita Dipaksa Menjadi Budak hingga Tak Diizinkan ke Toilet

Dalam penyelidikan diketahui MP tidak sendiri dalam membuat AJB palsu tersebut.

Ia dibantu oleh tiga orang lainnya, yakni berinisial RW, S dan W.

"Salah satu tiga orang pembantunya ini ada yang berprofesi sebagai PNS, kemudian juga ada staf di PPAT, pejabat pembuat akta tanah, yang ada di Tangerang tersebut," ungkap Wakapolres Jakut.

Baca Juga: Jelang Grand Prix Styria, Mercedes Masih Dihantui Masalah Sensor Girboks

Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, termasuk peralatan yang digunakan untuk mencetak AJB palsu tersebut serta dokumen-dokumen palsu yang mereka buat.

Tak hanya itu, polisi juga menyita mobil milik MP alasannya mobil itu dibeli dengan uang pemberian korban.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1), (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP atau Pasal 56 ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x