Proses Sidang Belum Selesai, Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang hingga Februari 2023

6 Januari 2023, 13:00 WIB
Proses sidang masih belum selesai, masa penahanan Ferdy Sambo cs diperpanjang hingga bulan Februari 2023. /antaranews.com/

PR DEPOK – Sidang perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo masih terus bergulir.

Namun baru-baru ini masa penahanan terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya ditetapkan untuk diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Perpanjangan masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: PKH 2023 Cair Tanggal Berapa? Simak Info Jadwal dan Cara Cek Nama Penerima di Sini

Sebelumnya, masa penahanan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya berakhir pada 9 Januari 2023.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan, penahanan terdakwa diperpanjang hingga 6 Februari 2023.

“Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023,” kata Djuyamto, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima PKH Ibu Hamil 2023 Online Lewat HP, Cukup Memakai KTP

Perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya ini termaktub dalam ketentuan Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, Djuyamto juga menambahkan jika proses persidangan ke depannya belum rampung hingga 6 Februari 2023, maka majelis hakim akan kembali mengajukan perpanjangan masa penahanan para terdakwa.

“Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari) lagi,” paparnya.

Baca Juga: BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Tinggi Dilanda Banjir pada Januari 2023

Dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, lima orang telah dijadikan terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Kelimanya didakwa telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler