PR DEPOK – Masa hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera berakhir.
Diketahui seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs berakhir pada 9 Januari 2023.
Namun Ferdy Sambo cs dipastikan tidak akan bebas meski masa penahanannya akan habis pada 9 Januari 2023.
Baca Juga: Tanggapi Pembatasan Kedatangan terhadap Turis dari Negaranya, China: Tidak Memiliki Dasar Ilmiah
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan jika Pengadilan Negeri memiliki kewenangan terkait penahanan terdakwa untuk pemeriksaan.
Sehingga masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs pun bisa diperpanjang.
“Pengadilan Negeri (majelis hakim) itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari. Kemudian bisa diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari,” ujar Djuyamto yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 4-9 Januari 2023
“Artinya majelis hakim Pengadilan Negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari,” lanjutnya.