Tolak Pengajuan Pergeseran Jadwal Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim: Kalau Saudara Mau Libur Silakan

- 24 Desember 2022, 10:30 WIB
Hakim tolak pengajuan pergeseran sidang Ferdy Sambo/PMJ News
Hakim tolak pengajuan pergeseran sidang Ferdy Sambo/PMJ News /

PR DEPOK – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berlanjut.

Baru-baru ini, Majelis Hakim tolak pengajuan pergeseran jadwal siding libur Tahun Baru 2023.

Pihak penasehat hukum (PH) dari terdakwa Irfan Widyanto mengajukan pergeseran jadwal sidang perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Nama Penerima PIP 2022, Khusus Buat Peserta Didik Ini

Pihak penasihat hukum dari terdakwa Irfan Widyanto mengajukan jadwal sidang selanjutnya untuk pekan selanjutnya setelah Tahun Baru 2023.

Namun pengajuan pergeseran jadwal sidang tersebut ditolak majelis hakim.

“Mohon izin Yang Mulia, dikarenakan tanggal 29 itu mepet sekali dengan tahun baru, di kantor kami juga sudah meliburkan kantor kami, apabila berkenan digeser minggu di tanggal 5 atau 9 Januari 2023?,” tanya PH Irfan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Sabtu, 24 Desember 2022.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru Singkat, Cocok Dibagikan untuk Keluarga dan Sahabat

“Tidak bisa,” ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x