PR DEPOK – Muhammad Mustofa ahli kriminolog dari Universitas Indonesia dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mustofa hadir sebagai saksi dalam persidangan seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Mustofa pelecehan seksual yang terjadi kepada Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan sebagai motif kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini karena bukti pendukung pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo ini tidak kuat.
Baca Juga: Cara Daftar BPNT dan PKH yang Sedang Cair secara Online Hanya Pakai KTP
Sebelumnya, Mustofa mengatakan jika bukti yang dihadirkan mencukupi maka pelecehan seksual bisa menjadi motif.
“Bisa tidak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?,” tanya jaksa.
“Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS,” jawab Mustofa sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 20 Desember 2022.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, 21 Desember 2022: Aries, Gemini dan Leo Hubungan Makin Erat dengan Pasangan