PR DEPOK – Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Putri Candrawathi, memberikan kesaksian terkait pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J.
Putri Candrawathi sendiri diketahui menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Persidangan lanjutan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menanyakan apa yang disampaikan Putri Candrawathi perihal pelecehan, sehingga Mabes Polri membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Nusantara 2022, Populer dan Gratis
Putri Candrawathi kemudian menjelaskan peristiwa yang dialaminya, yakni kekerasan seksual disertai pengancaman dan penganiayaan tersebut, yang diduga dilakukan Brigadir J.
“Apa yang saudara sampaikan terkait pelecehan tersebut, hingga Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai kasus ini?” tanya hakim.
Putri Candrawathi kemudian menjelaskan dan membenarkan jika Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual kepada dirinya.
Baca Juga: Segera Unduh QR Code di Aplikasi PosPay untuk Pencairan Dana BSU Sebelum 20 Desember 2022
“Mohon izin Yang Mulia, kejadiannya memang benar Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu memang benar-benar terjadi,” jelas Putri Candrawathi.