PR DEPOK – Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, membantah ikut menembak ajudannya tersebut.
Bantahan tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan adanya pengakuan tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebutkan jika bantahan dari Ferdy Sambo ini hanya sebuah hak sebagai terdakwa.
Menurut Kamaruddin, tersangka atau terdakwa memiliki hak ingkar, terlebih Ferdy Sambo terancam hukuman mati.
“Dia kan terdakwa. Terdakwa atau tersangka itu kan punya hal ingkar. Apalagi dia ancamannya hukuman mati,” ungkap Kamaruddin sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 12 Desember 2022.
Kamaruddin juga menilai bahwa bantahan Ferdy Sambo yang dikatakan dalam persidangan lantaran mantan kadiv Propam ini takut dihukum mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Sebetulnya FS takut dihukum mati. Jadinya dia berusaha berbohong, padahal sebetulnya berbohong itu justru makin menjerat dia,” papar Kamaruddin.