Hakim menjelaskan jika majelis hakim yang mengadili dalam perkara persidangan tersebut tidak libur, untuk itu hakim meminta kubu Irfan untuk bisa mengatur waktu jadwal sidang.
“Tetap kita agendakan, supaya me-manage waktu sedemikian rupa, jelas ya,” papar Hakim Afrizal.
Baca Juga: Segera Berakhir Desember 2022, Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id
Lebih lanjut, majelis hakim menyampaikan jika penasihat hukum Irfan Widyanto ingin libur dipersilahkan.
“’Kalau saudara mau libur ya silakan aja, kan tim juga ada, kan ada berapa orang ya, maka kita berapa orang juga boleh mengambil cuti. Saya kira cukup jelas,” paparnya.
Sehingga perkara kasus pembunuhan Brigadir J akan kembali dilanjutkan pekan depan sebelum Tahun Baru 2023 pada Kamis, 29 Desember 2022.***