PR DEPOK – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo menghadirkan saksi ahli forensik dari Universitas Indonesia (UI) Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw.
Ahli forensic Nathanael mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh terdakwa Ricky Rizal yang mengamankan senjata Brigadir J merupakan keputusan dalam situasi yang ambigu.
Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT Balita Januari 2023 di Sini, Cairkan PKH Rp3 Juta untuk Setahun
Menurutnya, karena hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya terkait keputusan yang diambil terdakwa Ricky Rizal.
“Kenapa dikatakan ambigu? Karena menurut keterangan Ricky, hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya,
"Ketika ini belum pernah terjadi sebelumnya, maka kemudian ambigu ini menyebabkan yang bersangkutan atau para pihak yang berada di situ kemudian kebingungan keputusan apa yang harus diambil,” ujarnya yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Istri di Depok Akhirnya Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya
Menurut Nathanael, dalam situasi tersebut Ricky Rizal melakukan suatu inisiatif tindakan mengurangi risiko, guna mencegah munculnya masalah serius.