Ahli Hukum Buka Suara Soal Kesalahpahaman ‘Hajar’ Jadi ‘Tembak’ dalam Kasus Kematian Brigadir J

- 28 Desember 2022, 14:46 WIB
Sidang terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. /PMJ NEWS

PR DEPOK – Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Puri Candrawathi yakni Febri Diansyah bertanya kepada ahli hukum pidana terkait pemahaman saat menerima perintah dari atasannya.

Elwi Danil selaku ahli hukum pidana menjelaskan terkait pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Untuk diketahui, Elwi Danil ini merupakan ahli hukum pidana yang dihadirkan kuasa hukum Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J sebagai saksi meringankan.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2023 Online Lewat HP Cukup dengan Siapkan KTP dan KK

“Bagaimana jika ada kesalahpahaman atau misinterpretasi dari orang yang menggerakkan dengan orang yang digerakkan atau orang dalam konteks tadi pelaku material ada aktor intelektual. Aktor intelektual ngomong A tapi pelaku materiel menafsirkan B. Bagaimana jika ada misinterpretasi atau kesalahpahaman siapa yang harus bertanggung jawab?” tanya Febri sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 28 Desember 2022.

Elwi menjelaskan jika seseorang yang menerima perintah melakukan hal yang melebihi perintah, maka dia yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Bertanggung jawab sepenuhnya kalau orang yang digerakkan melakukan perbuatan melebihi yang dianjurkan, maka dialah yang bertanggung jawab, bukan yang menggerakkan,” jelasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Besok, 29 Desember 2022: Dapat Fasilitas untuk Kembangkan Usaha

Lebih lanjut Febri m memberikan contoh terkait perintah ‘hajar’, tetapi yang dilakukan adalah ‘tembak’.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x