Lebih lanjut, Djuyamto menjelaskan jika hakim memiliki kewenangan untuk melakukan perpanjangan paling lama 60 hari berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 dan 2 KUHAP.
Selain itu, apabila pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri belum selesai dalam kurun waktu 90 hari penahanan, maka dapat dimintakan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi (PT) berdasarkan Pasal 2 dan 6.
Baca Juga: Akibat Membunuh Mantan Pacarnya, Wanita AS Ini Dieksekusi dengan Suntik Mati
Djuyamto kembali menjelaskan jika para terdakwa dalam perkara tersebut tidak akan bebas karena hal tersebut sudah diantisipasi oleh pihak majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Tidak. Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus,” jelasnya.***