Update Kasus Brigadir J: Ketenangan Ferdy Sambo Dipertanyakan oleh Ahli Hukum

- 3 Januari 2023, 17:10 WIB
Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /Antara/Muhammad Adimaja/

PR DEPOK - Prof Said Karim seorang ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan menyoroti persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo.

Kepada awak media ia menjelaskan terkait kasus pembunuhan berencana, berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Pembunuhan berencana diatur pada pasal 340 KUHP, mensyaratkan adanya rentang waktu untuk perencanaan pembunuhan dan ketenangan dari pelaku.

“Pembunuhan berencana mensyaratkan, harus ada waktu di mana pelaku dapat berpikir dengan tenang," tuturnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke Pengadilan, Polri Langsung Beri Tanggapan

"Memikirkan bagaimana cara perbuatan itu akan dilakukan dan di mana akan dilakukan,” kata Said lagi, saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Menurutnya dua syarat tersebut adalah ketenangan dari Ferdy Sambo (FS), untuk merencanakan pembunuhan pada Brigadir Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) patut dipertanyakan.

Baginya yang menjadi pertanyaan adalah sikap Ferdy Sambo yang bisa dengan tenang saat mendengar pengakuan sang istri, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siapkan Amunisi untuk Ringankan Dakwaan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x