Update Kasus Brigadir J: Ketenangan Ferdy Sambo Dipertanyakan oleh Ahli Hukum

- 3 Januari 2023, 17:10 WIB
Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /Antara/Muhammad Adimaja/

“Kasus ini menjadi pertanyaan bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang, saat ia mendengar laporan dari istrinya bahwa istrinya telah mengalami tindakan pemerkosaan," tuturnya, dikutip dari Antara

"Laki-laki normal di dunia jika tahu istrinya diperkosa, saya yakin ia akan marah kecuali kalau ia tidak normal, jika normal pasti mendidih darahnya,” katanya lagi melanjutkan.

Menurut Said terdakwa Ferdy Sambo tidak berada dalam keadaan tenang, dalam merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Saya seorang ahli berpendapat bahwa ia sudah tidak dalam keadaan tenang tapi, menyangkut lebih spesifik tenang tidak tenang adalah aspek kejiwaan maka dari itu dijelaskan oleh ahli psikologi forensik,” katanya.

Baca Juga: Anggotanya Mulai Tumbang di Sidang Ferdy Sambo dkk, JPU Minta Jadwal Sidang Ditunda

Usai penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memintanya untuk menjelaskan, mengenai unsur perbuatan pidana pembunuhan yang diatur pasal 340 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan keberatan atas keterangan Said, Menurut JPU sifatnya tidak langsung keterangan dari Said seharusnya sebatas penjelasan berupa ilustrasi bukan dari fakta yang ada dalam kasus.

Menanggapi keberatan itu majelis hakim PN Jaksel, tetap mempersilahkan Said untuk melanjutkan keterangannya.

“Silahkan lanjutkan tadi pernyataannya yang menyangkut seputar dakwaan, saudara jaksa penuntut umum tidak hadir oleh terdakwa dalam kaitannya untuk mendengarkan," ucap hakim.

"Biarkan nanti kita tanggapi di dalam tuntutan saja ya,” kata Kepala Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa. ***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x