Ringankan Dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri, Saksi Ahli Pidana Jelaskan Soal Visum yang Tidak Dilakukan

- 23 Desember 2022, 08:45 WIB
Demi meringankan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri, saksi ahli pidana menjelaskan soal visum yang tidak dilakukan.
Demi meringankan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri, saksi ahli pidana menjelaskan soal visum yang tidak dilakukan. /Antara/Muhammad Adimaja/aww./

PR DEPOK – Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan dua saksi ahli pidana untuk meringankan dakwaan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dr. Mahrus Ali dihadirkan sebagai saksi untuk meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam persidangan, Ali mengatakan bahwa tidak adanya visum mengenai kekerasan seksual bukan berarti tidak ada kejahatan.

Baca Juga: Segera Daftar! Kementerian Agama Republik Indonesia Buka 40 Ribu Formasi Calon PPPK

“Jangan disimpulkan kalau korban tidak melakukan visum tidak terjadi kejatahan,” ujar Ali sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Jumat, 23 Desember 2022.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan isi dari buku perihal hukum pidana tentang viktimologi, yang menyampaikan bahwa tidak semua korban kekerasan seksual berani untuk melapor.

Menurut Ali, korban yang melapor akan mengalami viktimisasi sekunder atas perlakuan yang tidak senonoh dan tidak enak.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Syarat Penerima Bansos PKH 2023 hingga Sinopsis dan Jadwal Tayang Drakor Brain Cooperation

“Bisa saja menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual saat melapor dia akan mengalami viktimisasi sekunder atas perlakuan yang tidak senonoh yang tidak enak, dari banyak aktor dari sistem peradilan pidana,” papar Ali.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x