PR DEPOK – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.
Pembukaan calon PPPK Kemenag RI ini membuka sebanyak 49.549 formasi Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Kemenag yang merupakan Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali.
“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” katanya.
Baca Juga: Kerap Dianggap Sama, Hari Ibu dan Mother’s Day Ternyata Punya Sejarah Berbeda
Pembukaan seleksi calon PPPK ini akan dibuka dimulai dari tanggal 21 Desember sampai 6 Januari 2023.
Pembukaan Seleksi calon PPPK ini adalah upaya yang dilakukan untuk status pegawai Non ASN yang sudah mengabdi di Kemenag.
“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini, Jumat, 23 Desember 2022: akan Menderita Gangguan Lambung
Ada tiga kriteria pelamar seleksi calon PPPK Kemenag ini antara lain :