1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)
2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 23 Desember 2022, Jangan Lewatkan Film Gone Girl dan Ketawa Itu Berkah
3. pelamar lainnya yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Calon PPPK akan mengikuti dua tahapan seleksi yaitu :
1. Seleksi Administrasi
Baca Juga: BLT BBM 2022 Masih Bisa Diambil di Kantor Pos, Bantuan Rp300.000 Cair hingga Akhir Desember 2022
2. Seleksi Kompetensi
Proses seleksi akan berlangsung dari tanggal 21 Desember sampai 11 Januari 2023 dan pengumuman seleksi akan diumumkan pada tanggal 12 sampai 15 Januari 2023.***