Update Kasus Brigadir J: Ketenangan Ferdy Sambo Dipertanyakan oleh Ahli Hukum

- 3 Januari 2023, 17:10 WIB
Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /Antara/Muhammad Adimaja/

PR DEPOK - Prof Said Karim seorang ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan menyoroti persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo.

Kepada awak media ia menjelaskan terkait kasus pembunuhan berencana, berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Pembunuhan berencana diatur pada pasal 340 KUHP, mensyaratkan adanya rentang waktu untuk perencanaan pembunuhan dan ketenangan dari pelaku.

“Pembunuhan berencana mensyaratkan, harus ada waktu di mana pelaku dapat berpikir dengan tenang," tuturnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke Pengadilan, Polri Langsung Beri Tanggapan

"Memikirkan bagaimana cara perbuatan itu akan dilakukan dan di mana akan dilakukan,” kata Said lagi, saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Menurutnya dua syarat tersebut adalah ketenangan dari Ferdy Sambo (FS), untuk merencanakan pembunuhan pada Brigadir Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) patut dipertanyakan.

Baginya yang menjadi pertanyaan adalah sikap Ferdy Sambo yang bisa dengan tenang saat mendengar pengakuan sang istri, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siapkan Amunisi untuk Ringankan Dakwaan

“Kasus ini menjadi pertanyaan bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang, saat ia mendengar laporan dari istrinya bahwa istrinya telah mengalami tindakan pemerkosaan," tuturnya, dikutip dari Antara

"Laki-laki normal di dunia jika tahu istrinya diperkosa, saya yakin ia akan marah kecuali kalau ia tidak normal, jika normal pasti mendidih darahnya,” katanya lagi melanjutkan.

Menurut Said terdakwa Ferdy Sambo tidak berada dalam keadaan tenang, dalam merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Saya seorang ahli berpendapat bahwa ia sudah tidak dalam keadaan tenang tapi, menyangkut lebih spesifik tenang tidak tenang adalah aspek kejiwaan maka dari itu dijelaskan oleh ahli psikologi forensik,” katanya.

Baca Juga: Anggotanya Mulai Tumbang di Sidang Ferdy Sambo dkk, JPU Minta Jadwal Sidang Ditunda

Usai penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memintanya untuk menjelaskan, mengenai unsur perbuatan pidana pembunuhan yang diatur pasal 340 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan keberatan atas keterangan Said, Menurut JPU sifatnya tidak langsung keterangan dari Said seharusnya sebatas penjelasan berupa ilustrasi bukan dari fakta yang ada dalam kasus.

Menanggapi keberatan itu majelis hakim PN Jaksel, tetap mempersilahkan Said untuk melanjutkan keterangannya.

“Silahkan lanjutkan tadi pernyataannya yang menyangkut seputar dakwaan, saudara jaksa penuntut umum tidak hadir oleh terdakwa dalam kaitannya untuk mendengarkan," ucap hakim.

"Biarkan nanti kita tanggapi di dalam tuntutan saja ya,” kata Kepala Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa. ***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x