Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke Pengadilan, Polri Langsung Beri Tanggapan

- 29 Desember 2022, 21:21 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Tangkap layar kejaksaan.go.id

PR DEPOK- Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Ferdy Sambo juga memohon pada hakim agar membatalkan dan tidak sah atas putusan Tergugat sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, 26 September 2022.

Ia juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siapkan Amunisi untuk Ringankan Dakwaan

“Menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini, “ kata Ferdy Sambo dalam petitum.

Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Keputusan itu dibuat karena telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yaitu melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara itu pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo pada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Jakarta.

Baca Juga: Anggotanya Mulai Tumbang di Sidang Ferdy Sambo dkk, JPU Minta Jadwal Sidang Ditunda

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x