Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke Pengadilan, Polri Langsung Beri Tanggapan

- 29 Desember 2022, 21:21 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Tangkap layar kejaksaan.go.id

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa gugatan merupakan hak setiap warga negara dijamin konstitusi.

“Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional warga negara,” kata Dedi, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022 yang tercantum di sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dipantau dari Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.

Namun hingga artikel ini tayang, PikiraRakyat-Depok.com masih belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Ferdy Sambo.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x