Polda Metro Jaya Bentuk Tim PencarI Fakta Buntut Kecelakaan Mahasiswa UI

30 Januari 2023, 11:45 WIB
Ilustrasi. Polda Metro Jaya membentuk tim pencarI fakta atas kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa UI. /PIXABAY/VisionPics.

PR DEPOK – Penetapan tersangka M Hasya Attalah Syahputa (MHA), mahasiswa UI yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, tengah menjadi sorotan.

Bahkan penetapan tersangka ini menuai banyak kritikan dari berbagai pihak. Adanya hal tersebut, Polda Metro Jaya membentuk tim pencari fakta terkait kasus kecelakaan yang menewaskan M Hasya Attalah.

Tim pencari fakta dari Polda Metro Jaya ini dibentuk untuk mengusut kasus kecelakaan MHA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: The Last of Us Episode 3: Bocoran Jadwal Tayang, Spoiler, dan Link Nonton

“Kami membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencairan fakta. Tim ini terdiri dari eksternal dan internal,

"Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadilah Imran yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Polda Metro Jaya ini membentuk tim pencari fakta eksternal yang terdiri dari beberapa pakar hukum, ahli otomotif, dan keselamatan transportasi.

Baca Juga: Bima Perkasa Jogja Unggul Atas Bali United di IBL, Pelatih: Kuncinya Pertahanan

Sedangkan untuk tim pencari fakta internal terdiri dari Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam, Bidang Hukum (Bidkum) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).

Menurut Fadil, dengan adanya tim pencari fakta yang berisi pakar-pakar tersebut diharapkan bisa mengungkapkan fakta yang memberikan keadilan dan kepastian hukum.

“Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” kata Fadil.

Baca Juga: Kapan Jadwal Rilis Seluruh Episode The Last of Us? Simak Tanggal, Sinopsis hingga Para Pemainnya di Sini

Seperti yang diketahui, MHA telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang melibatkan dirinya sendiri dengan pensiunan polisi ESB.

Kecelakaan tersebut menewaskan MHA di Jagakarsa. MHA dijadikan tersangka lantaran dianggap telah lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler