Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Dibuka, Login www.prakerja.go.id untuk Dapatkan Intensif Rp4,2 Juta

10 Februari 2023, 19:47 WIB
Daftar Kartu Prakerja gelombang 48 di www.prakerja.go.id, cek tips lolos pendaftaran Kartu Prakerja di sini. /Tangkapan Layar Instagram.com/@prakerja.go.id

PR DEPOK – Kartu Prakerja 2023 telah dibuka gelombang 48. Daftar diri Anda sekarang secara online melalui link www.prakerja.go.id.

Berikut ini dijelaskan beberapa persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 48. Bagi Anda yang fresh graduate bisa bergabung dan mengikuti pelatihan.

Program Kartu Prakerja 2023 sendiri merupakan program dari Pemerintah untuk mengembangkan kompetensi kerja masyarakat Indonesia sebelum mencari pekerjaan.

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Cair Februari sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Cek Penerima Lewat pip.kemdikbud.go.id

Dengan demikian para fresh graduate sangat direkomendasikan untuk mengikuti pelatihan ini sambil menunggu panggilan pekerjaan yang di apply.

Selain itu, para pelaku usaha yang ingin meningkatkan kompetensi diri juga dapat mengikuti pelatihan Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 ini.

Nantinya peserta pelatihan Kartu Prakerja 2023 akan menerima intensif senilai Rp4,2 juta. Dana tersebut dapat digunakan untuk modal usaha para peserta pasca mengikuti pelatihan.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2023 Sudah Cair atau Belum Lewat HP dengan Login ke Link cekbansos.kemensos.go.id

Besaran intensif Kartu Prakerja 2023 ditetapkan sebesar Rp4,2 juta per individu dengan rincian berupa biaya bantuan pelatihan sebesar Rp3,5 juta, intensif sesudah pelatihan Rp600.000 yang diberikan sebanyak satu kali dan intensif survei senilai Rp100.000 untuk pengisian dua kali survei.

Sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi calon peserta Kartu Prakerja gelombang 48.

1. WNI dengan rentang usia 18-64 tahun

Baca Juga: Bisakah Buat Paspor Sehari Jadi? Segini Biaya yang Akan Kamu Keluarkan

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Calon peserta sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD

Baca Juga: Ubi Cilembu Primadona Pasar Ekspor Indonesia ke Singapura hingga Korea Selatan, Tertarik Jadi Eksportir?

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Apabila telah memenuhi lima persyaratan diatas, segera daftarkan diri Anda melalui link KLIK DI SINI.

Demikian informasi tentang persyaratan dan link pendaftaran untuk dapat intensif Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler