PR DEPOK - Anda berencana melakukan perjalanan ke luar negeri? Jangan lupa untuk membuat paspor, dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat berwenang sebagai identitas diri.
Nantinya, paspor ditunjukkan saat Ansa memasuki perbatasan suatu negara agar bisa memasuki negara lain, setelah diberi cap atau disegel dengan visa oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.
Ternyata ada enam jenis paspor di Indoensia yang memiliki kegunaan masing-masing, ada paspor biasa, diplomatik, dinas/resmi, orang asing, kelompok, dan paspor haji/umrah.
Jika Anda berencana bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat, ternyata bisa lho membuat paspor sehari jadi.
Baca Juga: Terbaru! Rekomendasi Ide Tema Acara Isra Miraj 2023 di Sekolah, Singkat namun Penuh Makna
Biaya Pembuatan Paspor Sehari Jadi
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, ternyata membuat paspor sehari jadi bisa, Anda hanya perlu membayar Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan.
Adapun biaya penerbiatan paspor biasa non elektronik 48 halaman Rp350.000, dan biaya penerbitan paspor elektronik 48 halaman Rp650.000.
ProseduR Pembuatan Paspor Sehari Jadi
1. Siapkan dan bawa dokumen persyaratan berikut:
- KTP
- KK
- Akta Kelahiran
- Ijazah/buku nikah/surat baptis
- WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama