PR DEPOK – Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.
Maka dari itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengungkapkan bahwa calon penumpang yang akan membeli tiket kereta diwajibkan untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) diperbolehkan memakai nomor identitas dari paspor.
Baca Juga: Kim Seon Ho Dilaporkan Hengkang dari Program '2 Days and 1 Night' Setelah Skandalnya Memanas
Kebijakan ini disebut PT KAI akan diberlakukan mulai 26 Oktober 2021 untuk penumpang dewasa dan anak-anak.
Aturan pemasukan NIK dan paspor digunakan demi memberikan dukungan terhadap program pemerintah menggalakkan pemakaian NIK di semua sektor publik.
“Ketentuan ini sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Barcelona vs Dynamo Kiev: Link Live Streaming, Jadwal Pertandingan, dan Prediksi Susunan Pemain
Tidak hanya itu saja, pemakaian NIK dan paspor juga digunakan untuk melakukan validasi terhadap status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang.