PR DEPOK - Per Oktober 2021 mendatang, masyarakat atau para calon penumpang transportasi darat seperti kereta api dan udara tidak lagi harus aplikasi PeduliLindungi.
Dikabarkan, aplikasi PeduliLindungi yang tidak akan lagi digunakan penumpang transportasi darat dan udara ini setelah adanya keluhan dari masyarakat.
Demi mengakomodasi keluhan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakuka kolaborasi dengan berbagai platform digital.
Kabar aplikasi PeduliLindungi tidak lagi diwajibkan ini disampaikan Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji.
Ia menuturkan kolaborasi ini dilakukan guna menjawab keluhan masyarakat masyarakat yang tak bisa mengunduh PeduliLindungi di ponselnya.
"Ini menjawab kalau ada orang punya handphone terus aplikasi enggak mau instal, nah bisa menggunakan ini," tutur Setiaji menjelaskan.
Ia kemudian menyebutkan sejumlah platform digital yang telah berkolaborasi dengan Kemenkes di antaranya Grab, Traveloka, Tokopedia, Tiket.com, Jaki, Gojek, LinkAja, dan lainnya.
Baca Juga: Maia Estianty Heran dengan Nama Saos di Amerika Saat Dirinya Wisata Kuliner: Bisa Kena Sensor Nih