PR DEPOK – Mengikuti kebijakan PPKM Level 4 yang diperpanjang pemerintah, PT PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI turut memberlakukan syarat naik kereta api.
PT KAI akan tetap memberlakukan syarat naik kereta api secara ketat pada masa PPKM Level 4 hingga waktu yang telah ditentukan.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi PT KAI, syarat naik kereta api terbaru pada masa PPKM Level 4 tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sebuah Helikopter Jatuh di Danau Kawah Gunung Berapi di Rusia, 8 Orang Dinyatakan Hilang
Adapun rincian syarat naik kereta api PPKM Level 4 terbaru, antara lain:
Syarat-syarat naik kereta api perjalanan jarak jauh
1. Calon penumpang kereta api menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Calon penumpang kereta api menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.