PR DEPOK – PT KAI (Persero) menetapkan sejumlah persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh yang harus diketahui oleh para calon penumpang.
Seiring dengan diperpanjangnya masa PPKM Darurat Level 4 di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021 oleh pemerintah, PT KAI Daop 1 Jakarta menerapkan persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh secara ketat.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunnisa dalam keteranganya di Jakarta, Minggu, 22 Agustus 2021.
“Ini sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Eva,seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Dalam keterangannya, Eva mengatakan bahwa calon penumpang kereta api yang berusia di bawah 12 tahun, untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh.
“Peraturan ini ditetapkan pada perjalanan kereta api jarak jauh dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak ,” kata Eva.
Baca Juga: Ungkap Perbedaan Sikap Aurel Hermansyah di Kehamilan Kedua, Krisdayanti: Tambah Cerewet
Eva juga mengungkapkan sejumlah persyaratan lain untuk perjalanan kereta api jarak jauh yang harus diketahui penumpang.