Calon Penumpang Harus Tahu, Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh di Masa PPKM

- 22 Agustus 2021, 18:35 WIB
ILUSTRASI - Syarat perjalanan kereta api pada masa PPKM .
ILUSTRASI - Syarat perjalanan kereta api pada masa PPKM . /PIXABAY/juliaorige

PR DEPOK – PT KAI (Persero) menetapkan sejumlah persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh yang harus diketahui oleh para calon penumpang.

Seiring dengan diperpanjangnya masa PPKM Darurat Level 4 di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021 oleh pemerintah, PT KAI Daop 1 Jakarta menerapkan persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh secara ketat.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunnisa dalam keteranganya di Jakarta, Minggu, 22 Agustus 2021.

Baca Juga: Salah Satu Pendiri Taliban Mullah Abdul Ghani Baradar Tiba di Kabul, Bahas Pemerintahan Baru Afganistan

“Ini sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Eva,seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dalam keterangannya, Eva mengatakan bahwa calon penumpang kereta api yang berusia di bawah 12 tahun, untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh.

“Peraturan ini ditetapkan pada perjalanan kereta api jarak jauh dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak ,” kata Eva.

Baca Juga: Ungkap Perbedaan Sikap Aurel Hermansyah di Kehamilan Kedua, Krisdayanti: Tambah Cerewet

Eva juga mengungkapkan sejumlah persyaratan lain untuk perjalanan kereta api jarak jauh yang harus diketahui penumpang.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x