Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Mulai 26 Juli 2021

- 26 Juli 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Instagram/@keretaapikita

PR DEPOK - Tingginya angka penularan Covid-19 di Indonesia membuat adanya beberapa aturan dalam segala sektor.

Salah satunya adalah adanya syarat perjalanan untuk penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh maupun KA Lokal.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini mengeluarkan syarat perjalanan bagi para penumpangnya.

Baca Juga: PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Kemensos Percepat Penyaluran Bansos di Wilayah yang Terdampak

Persyaratan tersebut mewajibkan para penumpang atau pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatra untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, mulai 26 Juli 2021.

Tidak hanya itu khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, penumpang juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Hal tersebut disampaikan oleh Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI.

Lalu bagi penumpang KA Jarak Jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukan surat keterangan dari dokter spesialis disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca Juga: Keluhkan Waktu Makan 20 Menit Selama PPKM Level 4, Pengusaha Rumah Makan: Kasihan, Makan Jadi Buru-buru

Bagi penumpang usia di bawah 18 tahun tidak diwajibkan atau diharuskan menunjukan kartu vaksin.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x